Sabtu, 17 Maret 2012

Cara mengubah gambar tampilan mouse di komputer


Kalau artikel sebelumnya saya sudah menjelaskan tentang Cara mengubah tampilan kursor di blog, sekarang saya akan menjelaskan tips Cara mengubah gambar tampilan pointer komputer. Saya mendapatkan trik ini sejak

saya mengutak-atik Control panel notebook saya. Tampilan pointer yang biasanya berbentuk Arah penunjuk, bisa kita ubah gambar pointernya seperti gambar dinosaurus, piano, drum dan lain-lain. gambar-gambar untuk pointer sudah disediakan oleh Windows sendiri. Langsung saja saya beritahu Cara mengubah gambar tampilan kursor di komputer:
  1. Yang pertama anda harus menuju Control panel
  2. Setelah itu, Appearance and themes
  3. Maka akan tampil kotak dialog Appearance and themes. lihat di sebelah kiri atas, ada kotak kecil yang berjudulkan See also. Klik bacaan Mouse pointers
  4. Dan akan tampil kotak dialog Mouse properties. Pilih tab Pointers
  5. Setelah itu, terlihat macam-macam nama jenis pointer. Misalkan Normal select, Help select, Working in background, Busy dan lain-lain.
  6. Klik salah satu nama jenis pointer tersebut. Dan klik tombol Browse.
  7. Gambar-gambar Tampilan mouse akan terlihat. Klik satu gambar pointer dari sekian banyak gambar Tampilan mouse yang ada disana. Lalu klik tombol Open.
  8. Yang terakhir, klik OK.
  9. Lihatlah hasilnya

NB: Anda bisa Membuat bayangan pointer dengan cara yang hamper sama dengan cara yang diatas. Caranya, ikuti langkah ke-1, 2, dan 3. Lalu pilih tab Pointers options. Disana terdapat tulisan Display pointer trails. Beri centang pada kotak Display pointer trails. Lalu klik OK. Jika anda ingin trik mouse yang lain, silakan anda utak-atik sendiri.
Semoga artikel nya bermanfaat bagi kalian semua.

3 Comments:

Uem Cuters mengatakan...

Saya coba terapkan gan, trims ya. Ditunggu kunjungannya...

Lalan mengatakan...

gan MAu tanya nih..
kalo Mau Bikin sndiri cursornya bisa gak?
kalo bisa gimana caranya..

mohon pencerahan nya ya..
trimakasih..

http://lanzseptianz.blogspot.com

Unknown mengatakan...

tapi ko' see also saya nggak bisa di klik sih???

Posting Komentar

Menurut Undang-undang Republik indonesia nomor 9 tahun 1998 tentang "kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum", setiap warga negara berhak menyampaikan pendapatnya.
Berdasarkan penjelasan di atas, anda berhak meninggalkan komentar di blog ini. Komentar anda akan membantu perkembangan blog ini. Tapi maaf saja, bila ada komentar anda yang mengandung unsur penghinaan SARA atau SPAM, akan langsung saya hapus. terima kasih atas kunjungannya ke blog ini ^_^...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Affiliate Network Reviews