Kamis, 05 April 2012

Pengunaan dasar Google maps

Selain menjadi Search engine terbesar dan terkenal di dunia sekarang ini, Google juga memiliki fasilitas peta elektronik yang bisa digunakan secara online dari internet bernama Google maps. Google maps adalah jasa pelayanan peta elektronik telah yang disediakan oleh Google. Google maps bisa di dapatkan di ponsel kamu juga lho. tapi, kemungkinan
pulsa kamu juga tersedot karena sudah menggunakan Google maps (saya sih belum yakin dengan kepastiannya. silakan kamu coba dulu).

Salah satu fungsinya yaitu untuk Mengetahui alamat dan kode pos suatu tempat. saya akan bagi pengalaman saya tentang Cara mengetahui alamat dan kode pos suatu tempat dengan Google maps di artikel ini. kalau ingin tahu caranya, baca terlebih dahulu artikel ini sampai habis.
  • silakan anda masukkan alamat http://maps.google.com/ di addres bar browser anda. atau bisa dengan cara masuk ke google.com lalu pilih menu Maps yang ada di atas. bila anda tidak mau, langsung saja klik disini untuk masuk ke halaman Google maps
  • di kotak pencarian yang ada diatas, ketikkan nama tempat yang kamu inginkan misalnya Istana negara. maka, Google maps akan memberikan hasil yang berhubungan dengan Istana negara. 

Pada gambar tersebut, letak Istana negara ditunjukkan oleh tanda merah A. dan kita bisa lokasi istana negara, yaitu Istana negara di kelilingi oleh Jl. Veteran 3, Jl. Veteran, Jl. Meredeka utara, dan Jl. Majapahit. kamu bisa melihat dengan tampilan satelit dengan cara meng-klik Satelit yang ada di samping kanan peta. dan untuk kembali ke hasil peta, klik Peta.
Misalnya kita ingin pergi ke Istana negara, Google maps bisa menunjukkan arah yang harus kita lalui:
  • klik link yang bertuliskan Petunjuk arah
  • selanjutnya, ketikkan alamat awal atau posisi awal anda. misalnya kita dari Tanah abang, maka ketikkan Tanah abang, jakarta di kotak yang ada disamping kiri
  • lalu, Google maps akan menampilakan hasil jalan yang akan kamu lewati. bila kamu kurang jelas melihat jalannya, bisa anda gunakan Zoom in dengan cara mengklik ikon tanda tambah dan hasilnya pun seperti ini
 
Sekian tips dan trik yang bisa kasih untuk hari ini. semoga kamu bisa mempraktekkan cara yang diatas dengan benar dan lancar. jika tidak ada yang dimengerti dari cara-cara diatas, silakan berkomentar di bawah


0 Comments:

Posting Komentar

Menurut Undang-undang Republik indonesia nomor 9 tahun 1998 tentang "kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum", setiap warga negara berhak menyampaikan pendapatnya.
Berdasarkan penjelasan di atas, anda berhak meninggalkan komentar di blog ini. Komentar anda akan membantu perkembangan blog ini. Tapi maaf saja, bila ada komentar anda yang mengandung unsur penghinaan SARA atau SPAM, akan langsung saya hapus. terima kasih atas kunjungannya ke blog ini ^_^...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Affiliate Network Reviews